OPPO Belum Penuhi TKDN dan Standar Pengelolaan Limbah

25-11-2023 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris saat diwawancarai Parlementaria usai pertemuan dengan otoritas OPPO Manufacturing Indonesia di Tangerang. Foto: Husen/nr

 

PARLEMENTARIA, Tangerang – Komisi VII DPR RI menilai OPPO Manufacturing Indonesia, produsen handphone yang beroperasi di Tangerang, Banten, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan industri di Indonesia khususnya dalam hal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pengelolaan limbah industri. Diketahui, TKDN gencar dikampanyekan Pemerintah untuk menekan ketergantungan impor terhadap bahan baku produk industri.

 

Sementara pengelolaan limbah industri harus memenuhi tingkat kelaikannya, yaitu sejauh mana industri mampu mengolah limbah dengan baik.

 

Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris yang ditemui usai pertemuan dengan otoritas OPPO Manufacturing Indonesia, mengemukakan, produsen gawai OPPO yang beroperasi ini, merupakan industri perakitan. Komponen produknya juga masih banyak diimpor.

 

OPPO Manufacturing Indonesia dinilai masih belum menerapkan TKDN, khususnya di komponen yang bersifat high-tech, seperti motherboard. Bahkan, produsen gawai terbesar di Indonesia itu belum memiliki standar khusus dalam pengelolaan limbah

Walau pihak OPPO mengaku sudah memenuhi TKDN sebesar 35 persen, namun menurut Andi, itu hanya sebatas bahan baku pengemasan berupa plastik, dus, dan lain-lain.

 

"Itu bukan komponen inti dari handphone. Yang kita butuhkan adalah motherboard atau yang sifatnya high technologyseperti litium untuk baterai. Industri baterai juga harus jelas perkembangannya kalau ingin mendukung perkembangan industri tekekomunikasi di Indonesia," papar Andi kepada Parlementaria, di Banten, Kamis (23/11/2023), 

 

 

Anggota F-PAN DPR ini menilai bahan kaca gawai ini juga masih diimpor dari China. Karena itu, fakta tersebut jadi masukan bagi Kementerian Perindustrian, agar dalam pengembangan industri apa pun, tidak menjual bahan bakunya ke luar negeri, lalu dibeli lagi oleh Indonesia dalam bentuk produk jadi.

 

Sementara soal pengelolaan limbah, pihak OPPO mengaku belum memiliki proper khusus. Menurut Andi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus mengawasi ini. "Level pengelolaan limbah itu untuk mengetahui pengelolaan limbah dengan baik. Limbah plastik dan kaca dari industri ini harus bisa diolah kembali," harap Andi. (mh/rdn)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...